Minggu, 05 Sep 2010
Krisis Listrik Aceh PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 03 May 2010 11:10

 

DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan, menyetujui usulan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 sebesar Rp 143,9 triliun. Melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Sabtu (31/4), nantinya hasil kesepakatan ini akan dibawa pada rapat paripurna, Senin (3/5) mendatang.

Koordinator Panja melalui jurubicaranya Nirwan Amir, menjelaskan bahwa besaran subsidi energi ini terdiri dari subsidi pemerintah untuk BBM, LPG dan BBN. Selain itu, juga ada untuk subsidi listrik. Untuk subsidi BBM, LPG dan BBN, dalam APBN-P 2010 jumlahnya disepakati sebesar Rp 88,8 triliun, yang antara lain didasarkan pada volume subsidi BBM sebesar 36,5 juta kilo liter dan LPG sebesar 2,97 miliar kg. Sedangkan Alpha BBM rata-rata Rp 556 per liter.

 

 

Dijelaskan, dalam hal ini pemerintah diberikan diskresi untuk melakukan efesiensi subsidi BBM, LPG dan BBN, dan jika terdapat penghematan akan dimasukkan dalam Silpa 2010. Juga disepakati bersama, bahwa jika terdapat temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam subsidi BBM, LPG dan BBN mulai tahun 2005-2009, maka akan dimasukkan dalam anggaran subsidi BBM, LPG dan BBN tahun 2010.

"Kita juga menyepakati, jika dalam satu bulan harga rata-rata ICP (harga minyak Indonesia) di atas asumsi dasar, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM dalam negeri. Termasuk untuk penyesuaian bilamana kebutuhan volume BBM meningkat, maka penambahan subsidi dimungkinkan dengan persetujuan DPR," jelas Nirwan.

Sementara itu, untuk subsidi listrik dalam APBN-P 2010, disepakati berjumlah sebesar Rp 55,1 triliun. Angka ini didasarkan pada penyesuaian tingkat kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) di tahun 2010, serta pengurangan subsidi sebesar Rp 1 triliun dari penyesuaian batas hemat tarif keekonomian untuk pelanggan 6.600VA dari 50 persen menjadi 30 persen. Selain itu, juga didasarkan pada pemberian margin PT PLN (Persero) sebesar 8 persen, serta pembelian BBM (HSD,MFO dan IDO) oleh PT PLN dari PT Pertamina dengan harga seesar MOPS+5 persen, termasuk optimalisasi penggunaan sumber-sumber energi primer, serta penyediaan cadangan resiko fiskal guna mengantisipasi kekurangan pasokan gas untuk PT PLN.

"Dalam undang-undang telah dicantumkan mengenai pemberian margin untuk PT PLN dalam tahun 2010 sebesar 8 persen. Direncanakan dalam tahun 2011, margin (masih) 8 persen dan 2012 sebesar 3 persen. Tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan PT PLN," jelas Nirwan lagi

 

(Sumber: serambinews.com Meulaboh, Sabtu 01 Mei 2010)